Data Tata Pemerintahan

FORUM KONSULTASI PUBLIK
KANTOR CAMAT JAWAI
TAHUN 2019
TEMA:
 “TENTANG ALUR DAN PERSYARATAN PELAYANAN PUBLIK
DI KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI PADA CAMAT”



Forum konsultasi publik merupakan usaha mewujudkan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memerlukan peran serta penyelenggaraan pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima layanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Tujuan dilakukan forum ini untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Tema yang dipaparkan pada penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Kantor Camat Jawai adalah “Tentang Alur dan Persyaratan Pelayanan Publik di Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Pada Camat”. Sedangkan metode yang digunakan pada Forum Konsultasi Publik di Kantor Camat Jawai melalui tatap muka dengan metode Publik Hearing. Selain itu, juga melakukan kegiatan nontatap muka melalui video show dan media sosial.
Ruang lingkup masalah yang dibahas pada kegiatan pelayanan publik di Kantor Camat Jawai adalah standar pelayanan, berperilaku dalam penyelenggaraan pelayanan, dan peningkatan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Selain itu, juga dibahas isu-isu lainnya yaitu pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, pajak bumi dan bangunan, perkawinan, sosial, dan keamanan dan ketertiban umum. Untuk menyelesaikan ruang lingkup tersebut telah dilakukan diskusi secara dua arah dengan menawarkan solusi dan rencana aksi yang akan dilaksanakan. Akhir forum ditutup dengan penandatanganan komitmen dan tindak lanjut perbaikan